Jamaah di Masjidil Haram setelah Saudi memutuskan masjid dapat diisi dengan kapasitas penuh tanpa jaga jarak. (Foto: Saudi Gazette)
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan aturan pelaksanaan shalat berjamaah di Masjidil Haram mulai Ahad, 17 Oktober 2021 kemarin.
Shalat di Masjidil Haram boleh dilaksanakan dengan kapasitas penuh tanpa aturan menjaga jarak. Selain itu jamaah diizinkan tak menggunakan masker di luar ruangan. Selain di Masjidil Haram, Makkah, pelonggaran juga berlaku di Masjid Nabawai, Madinah.
Dikutip dari Saudi Press Agency, sebelum masuk ke masjid, jamaah harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna. Tujuannya agar jumlah jemaah tetap terkontrol. Jamaah juga wajib sudah divaksin lengkap dan harus selalu memakai masker di koridor masjid.
Dilansir Saudi Gazette, sejumlah petugas melepas stiker jaga jarak di ruang indoor dan outdoor Masjidil Haram. Stiker-stiker yang terdapat di sekitar Masjidi Haram juga turut dilepas.
Selain itu, pemerintah mengizinkan pula acara pernikahan digelar kembali. Restoran maupun sarana transportasi akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh.
Keputusan melonggarkan jarak sosial akan memungkinkan gerai komersial beroperasi penuh. Namun orang-orang masih wajib menggunakan masker di dalam ruangan.
Keputusan ini disetujui oleh Raja Salman. Keputusan diumumkan Kementerian Dalam Negeri Jumat lalu sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan Covid-19 yang diberlakukan hampir 19 bulan sejak awal pandemi.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Raja Salman menyetujui keputusan itu setelah adanya rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan yang kompeten.
Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Arab Saudi terus turun seiring dengan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Kijang Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
2
Cek Live Streaming Indonesia U-23 Vs Guinea U-23, Rebutkan Tiket Terakhir Olimpiade 2024
3
Khutbah Jumat: Urgensi Ukhuwah Insaniyah di Tengah Kehidupan
4
Lembaga Falakiyah PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1445 H Sore Ini
5
Hukum Membulatkan Harga dalam Transaksi COD
6
Khutbah Jumat: Larangan Keras Menelantarkan Anak
Terkini
Lihat Semua