Nasional

Kemenag Luncurkan Pesantren Ramah Anak, Ini Petunjuk Teknisnya

Sen, 11 Maret 2024 | 12:00 WIB

Kemenag Luncurkan Pesantren Ramah Anak, Ini Petunjuk Teknisnya

Ilustrasi dua orang santri remaja tengah mengaji. (Foto: NU Online/Suwitno).

Jakarta, NU Online

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1262 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan regulasi untuk pengasuhan yang ramah anak di pesantren.


Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono menjelaskan, panduan ini ditujukan untuk membimbing pesantren dalam merawat anak-anak di lingkungan mereka.


“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota. Kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” kata Waryono, dikutip NU Online dari situs resmi Ditjen Pendis Kemenag, Senin (11/3/2024).


Waryono menuturkan, tujuan dari panduan ini adalah memastikan bahwa pengasuhan di pesantren memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak anak seperti pemberian kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan.


Ia juga menegaskan bahwa pesantren yang tidak mematuhi regulasi ini akan menghadapi konsekuensi berupa peninjauan kembali oleh Kemenag terkait pengakuan, dukungan, dan bantuan bagi pesantren tersebut. 


Karena itu, pihaknya mengajak para pengasuh untuk bekerja sama dalam menerapkan panduan ini di semua pesantren, dengan tujuan utama memprioritaskan kepentingan terbaik bagi seluruh santri di Indonesia.


Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengungkapkan bahwa panduan tentang pengasuhan yang ramah anak akan segera diinformasikan secara luas kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga terkait, pengasuh pesantren, organisasi pesantren, serta seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren se-Indonesia.


Petunjuk teknis yang dimaksud telah dibuat dan disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pengasuh pesantren, akademisi, dan praktisi anak. 


Juknis terdiri dari 7 bab yang membahas pengasuhan pesantren yang ramah anak; tata cara pengasuhan di pesantren; tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan; sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi, dan laporan.


Dalam panduan di bab empat, dijelaskan bahwa pengasuhan yang layak memerlukan penerapan tata cara pelindungan agar kekerasan pada santri dapat dicegah dan diatasi. 


Tata cara pelindungan santri dalam pengasuhan mencakup dua cara yaitu penyadaran dan lngkungan pengasuhan ramah santri. 


Selanjutnya, petunjuk teknis pesantren ramah anak bisa dibaca dan dipelajari dengan unduh di sini