"Setidaknya ada 11 fatwa MUI yang membahas khusus hewan, di antara fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kanguru, dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang bajing serta bulus," terangnya.
Pandangan ini disampaikan dalam sidang pleno World Halal Food Council (WHFC) tentang standardisasi hewan halal yang dapat dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.
"Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pascaberlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," kata Niam.
Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu-Jumat (13-15/11) untuk melaksanakan pertemuan tahunan. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.
Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Khutbah Jumat: Menjadi Pribadi Lebih Baik di Tahun Baru Islam
3
DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI karena Kasus Tindakan Asusila
4
Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriah: Kiat Memperbaiki Masa Depan
5
Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Alhamdulillah, Terima Kasih
6
Khutbah Jumat: 7 Upaya Menata Hati
Terkini
Lihat Semua