Nasional

Pakar Jelaskan Dampak Psikologis dan Sosial dari Judi Online

Jum, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB

Pakar Jelaskan Dampak Psikologis dan Sosial dari Judi Online

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Psikolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Winda Maharani menerangkan bahwa keacanduan judi online atau judi daring sudah termasuk dalam gangguan psikologis. Bahkan dia menilai, kecanduan judi online sulit untuk dihentikan. 


“Sebenarnya kecanduan atau adiksi judi sendiri sudah menjadi gangguan psikologis, karena sudah masuk dalam DSM-V TR. Ditambah lagi dengan medianya yang online, perilaku judi ini menjadi sangat luas persebarannya, dari anak kecil hingga dewasa bisa mengaksesnya,” ujar Winda kepada NU Online, Kamis (20/6/2024).


Winda juga menjelaskan dampak signifikan dari judi online. Dalam ekonomi misalnya, seseorang akan menghabiskan harta benda individu dan keluarganya.


Menurutnya, dampak psikologis judi online juga mengkhawatirkan. Seseorang akan kehilangan kontrol dirinya sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena pikirannya hanya dipenuhi oleh keinginan untuk melakukan judi.


Winda juga menekankan, pentingnya penanganan perilaku judi online dengan menghadirkan psikolog. “Individu yang kecanduan judi online bisa mengikuti terapi kognitif perilaku ataupun terapi modifikasi perilaku. Hasilnya tentu tidak instan dan butuh proses hingga akhirnya bisa lepas dari kecanduan judi online ini,” jelasnya.


Pencegahan judi online

Dalam ranah pencegahan, Winda menjelaskan dengan memulai untuk mengurangi penggunaan gadget dan terlibat dalam aktivitas yang positif.


“Seperti berolahraga atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sosial, harapannya kegiatan positif ini bisa membuat individu menghabiskan waktunya dengan lebih bermanfaat daripada hanya sekadar bermain gadget seharian,” tandas Winda.


Dampak sosial judi online

Sementara itu, Dosen Sosiologi Unusia, M. Faiz Maulana juga menjelaskan dampak sosial yang ditimbulkan dari judi online. 


“Secara umum ini berdampak pada satu, kesehatan mental, lalu juga perilaku antisosial, dan kriminal. Artinya, terlibatnya anak dalam judi online meningkatkan risiko mereka terlibat dalam perilaku antisosial dan kriminal, seperti pencurian untuk membiayai kebiasaan berjudi,” jelasnya.


Faiz juga menjelaskan dampak lain yaitu gangguan dalam hubungan sosial. Kecanduan judi online dapat merusak hubungan dengan keluarga, teman, dan lainnya. Waktu yang dihabiskan untuk berjudi sering kali menggantikan waktu untuk berinteraksi sosial secara sehat.


“Ketergantungan pada judi online juga dapat menyebabkan masalah keuangan, termasuk utang dan ketidakstabilan ekonomi, seperti terjerat pinjol dan berakhir pada kemiskinan,” jelasnya.


Faiz juga memberikan solusi dari keseluruhan dampak kecanduan judi online di berbagai kelompok usia yang dapat mengakibatkan dampak sosial yang luas, mulai dari masalah keuangan dan hingga kesehatan mental.


“Untuk itu penting adanya intervensi dan regulasi yang efektif guna meminimalisasi dampak negatif judi online,” tandasnya.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam laman resminya mencatat, terdapat 2,3 juta warga Indonesia yang bermain judi online.


Dari jumlah keseluruhan pemain judi online terdapat 2% dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi anak usia 10 tahun. Kemudian usia10-20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, selanjutnya usia 21-30 tahun 13% atau 520.000 orang dan usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang, sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.