Nasional

Tak Ada Dialog, Sarbumusi Pertanyakan Transparansi Pembuatan PP Tapera

Jum, 31 Mei 2024 | 18:00 WIB

Tak Ada Dialog, Sarbumusi Pertanyakan Transparansi Pembuatan PP Tapera

Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin. (Foto: dok. Sarbumusi)

Jakarta, NU Online

Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin pertanyakan transparansi Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Padahal, Sarbumusi selalu mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya dialog sosial dan konsultasi tripartit yang intens, transparan, dan konstruktif dalam setiap proses pembuatan regulasi ketenagakerjaan.


"Jangan di-bypass terus seperti ini. Belum lagi di BP Tapera sama sekali tidak ada unsur buruh. Tentu tidak akan pernah benar-benar memahami situasi buruh dan apa yang diinginkan buruh. Kebutuhan buruh akan hunian adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan yang bisa ditunda 20-30 tahun lagi,"  kata Irham dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (31/5/2024).


Parahnya, Irham menyebutkan bahwa kebijakan Tapera dapat mengubur mimpi kaum buruh mempunyai sebuah rumah.

 

Irham menilai, hal itu disebabkan beban pengeluaran buruh yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan akan semakin bertambah berat dengan iuran program Tapera. "Mimpi buruh punya rumah jangan semakin dikubur!” tegas Irham.


menilai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menyebabkan resiko instabilitas atau ketidakstabilan ekonomi dan memicu ketidakpercayaan masyarakat (public distrust) di kemudian hari.


“Kondisi ekonomi global saat ini penuh ketidakpastian dan fragile. Globalisasi, perubahan iklim, postur demografi dan situasi geopolitik serta keamanan global akan membuat dana yang diiur (Pemberian uang) buruh ini akan berada dalam situasi ketidakpastian dan rentan," kata Irham.


Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024). menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.


Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.