Internasional

PBNU Sebut Haji Ilegal Tetap Sah, Tetapi Jelas Dosa

Rab, 29 Mei 2024 | 18:00 WIB

PBNU Sebut Haji Ilegal Tetap Sah, Tetapi Jelas Dosa

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir (Foto: Alhafiz Kurniawan/NU Online)

Makkah, NU Online
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menanggapi praktik haji ilegal, yaitu praktik haji yang tidak memiliki izin resmi dari Kerajaan Arab Saudi (KSA) atau visa haji yang dilakukan oleh segelintir orang dengan mencuri-curi.


Kiai Afif menyatakan bahwa ibadah haji yang dilaksanakan sesuatu dengan ketentuan syariat tentu sah dan menggugurkan kewajibannya. Hanya saja jamaah yang melaksanakan haji tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan baik Pemerintah Indonesia maupun KSA mengandung cacat.


“Apakah sah ibadah haji tanpa visa haji? Jawabannya, sah secara syariat tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” kata Kiai Afif kepada NU Online melalui sambungan telpon, Rabu (29/5/2024) pagi.


Kiai Afif menjelaskan bahwa visa haji atau prosedur formal yang ditetapkan Pemerintah RI dan KSA bukan bagian dari syarat dan rukun manasik haji yang harus dipenuhi secara syariat. Visa haji atau prosedur formal merupakan faktor eksternal manasik haji sehingga tidak berpengaruh pada sah dan batalnya ibadah haji.


Oleh karena itu, haji ilegal yang dilakukan oleh seorang jamaah secara mencuri-curi tetap sah menurut syariat sejauh syarat dan rukun manasik haji terpenuhi dalam pelaksanaan ibadah hajinya.


“Haji (ilegal tanpa prosedur formal)-nya tetap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal, raji’ ila amrin kharijin,” kata Kiai Afif.


Adapun cacat dan dosa berasal dari pelanggaran jamaah atas kewajiban menaati pemerintah dan kewajiban memenuhi kontrak sosial politik dengan pemerintah. Di sini letak dosa jamaah haji ilegal yang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji dan tanpa melalui prosedur formal yang ditentukan Pemerintah RI dan juga KSA.


“Mengapa jamaah haji yang bersangkutan  (ilegal tanpa melalui prosedur formal) berdosa? Karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan kita semua untuk menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (ya ayyuhal ladzina amanu, awfu bil uqud),” kata Kiai Afif.