Nasional

6 Hal Sebabkan Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Sel, 20 Juni 2023 | 19:00 WIB

6 Hal Sebabkan Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Ilustrasi: Hewan yang hendak dijadikan kurban tidak boleh melanggar enam hal karena dapat menyebabkan kurbannya tidak dianggap sah (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.


Anjuran menyembelih hewan kurban ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"


Hewan yang hendak dijadikan kurban harus memenuhi dua syarat, yakni (1) berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba; dan (2) memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.


Namun, hewan yang hendak dijadikan kurban tidak cukup hanya memenuhi syarat tersebut, tetapi juga tidak boleh melanggar enam hal karena dapat menyebabkan kurbannya tidak dianggap sah.


Hal tersebut sebagaimana dikutip dari tulisan berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Qurban NU Online: Ketentuan-Ketentuan dalam-Qurban.


Adapun enam hal yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban adalah sebagai berikut:

  1. Hewan yang buta salah satu matanya
  2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat
  3. Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak
  4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
  5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. 


Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha. Hewan kurban juga boleh ampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. 


Sementara waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan