Kiai Said: Kewajiban Bayar Pajak Bisa Ditinjau Ulang
Kam, 13 September 2012 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Berbagai kasus korupsi yang terungkap di Dirjen Perpajakan dan pengalaman masyarakat terhadap lembaga tersebut telah menyebabkannya menjadi institusi yang rawan korupsi. Uang rakyat yang dibayarkan kepada negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum perpajakan. <>
Dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) NU yang akan berlangsung di pesantren Kempek, 14-17 September mendatang, masalah apakah masyarakat masih wajib membayar pajak jika hasilnya dikorupsi.
“Tidak ada kewajiban bagi umat Islam, yang ada hanya membayar zakat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Kamis.
Ia menjelaskan, soal kewajiban membayar pajak ini lebih terkait pada keharusan mematuhi seluruh aturan pemerintah, termasuk didalamnya membayar pajak. Dalam Qur'an terdapat ayat yang menyatakan Atiullah waatiurrasuli, waulil amri minkum atau taatilah Allah, Rasul dan pemerintah.
Seluruh kebijakan, peraturan dan UU semuanya harus demi kesejahtaraan rakyat, demi pembangunan bangsa.
“Disini persoalannya, kalau pajaknya dikorupsi, apa kita masih wajib membayarnya,” tandasnya.
Karena itu, dimungkinkan terjadinya pembangkangan sosial sebagai protes masyarakat atas uang rakyat yang ternyata dikorupsi untuk kepentingan pribadi sampai dipastikan bahwa uang pajak tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat banyak.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Ketua PBNU Prof Mukri: Jangan Main-main dengan NU, Pendirinya adalah Para Wali
2
LBM PWNU DIY: Salam Lintas Agama Dibolehkan dan Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam
3
Tiap Tahun, Warga Peringati Haul Mbah Sambu sebagai Peletak Dasar Peradaban Islam di Lasem
4
Makam Mbah Maimoen Zubair di Ma'la Jadi Destinasi Ziarah Kubur bagi Jamaah Haji dan Umrah
5
Syekh Nawawi Al-Bantani di Mata Snouck Hurgronje
6
Lebih dari 1.300 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Tak Berizin
Terkini
Lihat Semua