Pemerintah Harus Permudah Pengembalian Uang Jamaah Batal Haji
Jum, 12 Juni 2020 | 12:00 WIB
![Pemerintah Harus Permudah Pengembalian Uang Jamaah Batal Haji](https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/1591961657.jpg)
Ketua Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad. (Foto: NU Online/Rahman)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah merencanakan segera mengembalikan uang pelunasan haji milik jamaah yang batal berangkat tahun 2020. Skemanya sedang diatur oleh pihak Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rumadi Ahmad meminta kepada pemerintah agar pengambilan uang jamaah dimudahkan. Artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang berpotensi memunculkan masalah baru di masyarakat.
"Dana haji itu uang jamaah, jadi siapapun yg memegang tidak boleh menyulitkan mereka," kata kader muda NU yang kini menjabat Ketua Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, Jumat (12/6).
Pada prinsipnya, dana haji mesti dilakukan sebagaimana janji pemerintah. Cara-cara yang mudah tersebut misalnya dilakukan dengan simpel dan tidak ada permainan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Dana haji pelunasan haji harus dikembalikan ke masyarakat dengan cara yang mudah dan simple. Jangan mempermainkan dan mempersulit calon jamaah haji," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan dana haji 2020 aman dan berada di BPKH. Dia meminta masyarakat tidak khawatir sebab uang jamaah aman dan tak digunakan untuk sektor lain.
Menurut Fachrul, dana pelunasan dapat diambil selambat-lambatnya sembilan hari. Kementerian Agama terus menyempurnakan skema pengembalian dana pelunasan itu.
"Yang akan ngambil dana pelunasan bisa diambil, dan kami sudah buat skemanya, pengambilan dana itu insyaallah selesai dalam waktu 9 hari, jadi tidak akan dirugikan masalah dana," tuturnya
Kemudian, bagi jamaah yang tidak ingin mengambil dana pelunasan, maka dana akan dikelola oleh BPKH dengan baik.
Terkait hal ini, di masyarakat kembali muncul narasi yang menyudutkan pihak tertentu soal dana jamaah haji. Banyak jamaah yang merasa khawatir dananya tidak kembali.
Namun, masalah-masalah itu kini sudah terjawab, pemerintah memastikan dana jamaah dikembalikan seluruhnya. Meski begitu proses pengembalian dana jamaah harus dikawal agar tak diselewengkan.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Aryudi AR
Terpopuler
1
Viral Cek Khodam di Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam
2
Tiba di Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya dan Rombongan Di-Peusijuek
3
Penyebab Fenomena 'Ipar adalah Maut' dan Pencegahannya
4
Apakah Cek Khodam Sama dengan Meramal? Begini Penjelasannya
5
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Isi Seminar Kebangsaan 'Mencari Pemimpin Ideal untuk Aceh'
6
PCNU Buleleng Akan Pamerkan Foto dan Dokumen Sejarah NU
Terkini
Lihat Semua