Nasional

Percepat Kongres XXI, Ketum PB PMII Bentuk Lembaga Ad Hoc: Inilah Susunan Pengurusnya

Kam, 6 Juni 2024 | 12:01 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Muhammad Abdullah Syukri mengaku telah membentuk lembaga ad hoc atau lembaga yang memiliki satu tujuan untuk melakukan percepatan tahapan pada Kongres PMII ke-XXI, yaitu Badan Pekerja Kongres (BPK).


Diketahui, pembentukan BPK tersebut seiring dengan pelaksanaan peluncuran Kongres ke-XXI PMII, bersamaan dengan peringatan Harlah PMII ke-64 di Sekretariat PB PMII, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/4/2024) malam.


Ketum Abe mengumumkan bahwa BPK terdiri dari 5 unsur: ketua, sekretaris, dan anggota. Kelima anggota tersebut adalah Adil Rahmat Kurnia (Ketua BPK), Epul Kusnaedi (Sekretaris BPK), Nopa Supensi (Anggota BPK), Farid Kurniawan (Anggota BPK), dan Adi (Anggota BPK).


Selain itu, Ketum Abe juga telah menunjuk tim pengarah dan tim pelaksana Kongres XXI PMII di Palembang, yaitu Panji Sukma Nugraha (Ketua Steering Committee), Armedyestu Prionggo (Sekretaris Steering Committee), dan Fitri Lesbasa (Bendahara Steering Committee).


Selanjutnya, tim pelaksana terdiri dari Hamdi Umanailo (Ketua Organizing Committee), Imam Hanafi (Sekretaris Organizing Committee), dan Doby Ariansyah (Bendahara Organizing Committee).


Kongres XXI PMII 2024 akan dilaksanakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada September 2024 mendatang. Sementara itu, panitia telah resmi membuka pendaftaran calon ketua umum baru.


Ketua Badan Pekerja Kongres (BPK) Adil Rahmat Kurnia menegaskan jadwal pendaftaran sudah dimulai sejak 1-7 Juni 2024 untuk pengambilan formulir pendaftaran, dan 1-14 Juni 2024 untuk pengembalian formulir.


"Pengambilan dan pengembalian formulir nantinya bisa dilaksanakan langsung di sekretariat Badan Pekerja Kongres XXI di Jalan Salemba Tengah, Nomor 57A, Jakarta Pusat, pukul 09.00 hingga 23.59 WIB," katanya saat dihubungi NU Online, Rabu (4/6/2024).


Persyaratan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB PMII

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

3. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC, dan/atau PB minimal 1 periode kepengurusan. Bagi calon ketua KOPRI, pernah aktif menjadi pengurus di tingkat KOPRI PC, KOPRI PKC, dan/atau KOPRI PB minimal 1 periode kepengurusan.

4. Telah mengikuti PKN bagi calon ketua umum PB PMII, telah mengikuti PKN dan SKKN bagi calon ketua umum KOPRI PB PMII. (dibuktikan dengan sertifikat PKN atau surat keterangan)

5. Berusia maksimal 30 tahun (pada saat terpilih).

6. Mendapatkan 3 rekomendasi dari PC atau PKC yang mewakili 3 zona, salah satunya PC atau PKC asal. Bagi calon ketua KOPRI PB mendapatkan 3 rekomendasi dari KOPRI PC atau KOPRI PKC yang mewakili 3 zona, salah satunya KOPRI PC atau KOPRI PKC asal diketahui (ditandatangani) Ketua PC atau Ketua PKC pemberi rekomendasi.

- Zona I: Sumatera dan Kalimantan
- Zona II: Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
- Zona III: Sulawesi, Maluku dan Papua


7. Setiap PC atau PKC hanya dapat mengeluarkan 1 surat rekomendasi.

8. Mengisi formulir pendaftaran/Biodata diri.

9. Melampirkan fotokopi KTP.

10. Membawa pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar.

11. Melampirkan ijazah dan transkrip nilai terakhir.

12. Minimal sedang menempuh jenjang pendidikan Strata 2 (dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah atau KRS).

13. Memiliki IPK minimal 2.75 bagi fakultas eksakta dan IPK 3.0 untuk fakultas non-eksakta saat S1 atau S2 bagi calon ketua umum PB PMII. Memiliki IPK minimal 2.80 bagi fakultas eksakta dan IPK 3.0 untuk fakultas non-eksakta saat S1 atau S2 bagi calon ketua KOPRI PB PMII.

14. Membayar administrasi pada saat pengambilan formulir bakal calon.

15. Melunasi administrasi pendaftaran pada saat pengembalian formulir.

16. Melampirkan sertifikat TOEFL.

17. Melampirkan surat kesehatan dan surat bebas napza.

18. Membuat visi dan misi dalam bentuk:

- Buku/Makalah
- Video visi dan misi kandidat minimal 10 menit

19. Menandatangani Surat Pernyataan mengikuti seluruh tahapan-tahapan yang dibuat oleh BPK.