Nasional

PMII Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum untuk Kongres XXI, Ini Persyaratannya

Rab, 5 Juni 2024 | 10:20 WIB

PMII Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum untuk Kongres XXI, Ini Persyaratannya

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia akan menggelar kongres ke-21 September mendatang (Foto: lambang PMII)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) membuka pendaftaran calon ketua umum baru yang akan dipilih pada Kongres XXI di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada September 2024 mendatang.


Ketua Badan Pekerja Kongres (BPK) Adil Rahmat Kurnia mengatakan, jadwal pendaftaran dimulai sejak 1-7 Juni 2024. Para calon ketua umum dipersilakan untuk pengambilan formulir pendaftaran. Lalu mereka mereka harus mengembalikan formulir pada 1-14 Juni 2024.


"Pengambilan dan pengembalian formulir nantinya bisa dilaksanakan langsung di Sekretariat Badan Pekerja Kongres XXI di Jalan Salemba Tengah, Nomor 57A, Jakarta Pusat, pukul 09.00 hingga 23.59 WIB," katanya saat dihubungi NU Online, Rabu (4/6/2024).


Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PB PMII Muhammad Abdullah Syukri mengatakan, kepengurusannya telah berakhir pada Maret 2024. Dengan demikian, periode kepengurusannya telah selesai. Sebab itulah, PB PMII bersiap menggelar Kongres XXI.


“Seperti diketahui Sahabat-sahabat, kepengurusan kami secara SK sudah berakhir pada bulan Maret lalu sehingga sekaligus bismillahirrahmanirrahim, kami PB PMII secara resmi me-launching Kongres XXI PMII dengan disaksikan oleh para mantan ketua umum,” kata Gus Abe, sapaan akrabnya, saat meresmikan Kongres PMII Ke XXI, Selasa (30/4/2024).


Berikut persyaratan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB PMII
1. Warga Negara Indonesia

2. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

3. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC, dan/atau PB minimal 1 periode kepengurusan. Bagi calon ketua KOPRI, pernah aktif menjadi pengurus di tingkat KOPRI PC, KOPRI PKC, dan/atau KOPRI PB minimal 1 periode kepengurusan.

4. Telah mengikuti PKN bagi calon ketua umum PB PMII, telah mengikuti PKN dan SKKN bagi calon ketua umum KOPRI PB PMII. (dibuktikan dengan sertifikat PKN atau surat keterangan)

5. Berusia maksimal 30 tahun (pada saat terpilih).

6. Mendapatkan 3 rekomendasi dari PC atau PKC yang mewakili 3 zona, salah satunya PC atau PKC asal. Bagi calon ketua KOPRI PB mendapatkan 3 rekomendasi dari KOPRI PC atau KOPRI PKC yang mewakili 3 zona, salah satunya KOPRI PC atau KOPRI PKC asal diketahui (ditandatangani) Ketua PC atau Ketua PKC pemberi rekomendasi.

- Zona I: Sumatera dan Kalimantan
- Zona II: Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
- Zona III: Sulawesi, Maluku dan Papua


7. Setiap PC atau PKC hanya dapat mengeluarkan 1 surat rekomendasi.

8. Mengisi formulir pendaftaran/Biodata diri.

9. Melampirkan fotokopi KTP.

10. Membawa pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar.

11. Melampirkan ijazah dan transkrip nilai terakhir.

12. Minimal sedang menempuh jenjang pendidikan Strata 2 (dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah atau KRS).

13. Memiliki IPK minimal 2.75 bagi fakultas eksakta dan IPK 3.0 untuk fakultas non-eksakta saat S1 atau S2 bagi calon ketua umum PB PMII. Memiliki IPK minimal 2.80 bagi fakultas eksakta dan IPK 3.0 untuk fakultas non-eksakta saat S1 atau S2 bagi calon ketua KOPRI PB PMII.

14. Membayar administrasi pada saat pengambilan formulir bakal calon.

15. Melunasi administrasi pendaftaran pada saat pengembalian formulir.

16. Melampirkan sertifikat TOEFL.

17. Melampirkan surat kesehatan dan surat bebas napza.

18. Membuat visi dan misi dalam bentuk:

- Buku/Makalah
- Video visi dan misi kandidat minimal 10 menit

19. Menandatangani Surat Pernyataan mengikuti seluruh tahapan-tahapan yang dibuat oleh BPK.